PPID NTB

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

- Pengajuan keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan. 

- Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 

- Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.

- PPID Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pembantu/Pelaksana di SKPD Pemprov NTB untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 

- Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pembantu, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja. 

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

 

 

Sekretariat : Jl. Udayana No. 14 Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (Kantor Dinas Kominfotik Prov. NTB)
Unit Pelayanan Informasi dan Dokumentasi : Gedung Kemitraan, Jalan Udayana No. 14, Kota Mataram
MAPS
KONTAK
(0370) 644264 / 645294
Fax (0370) 644264
POLLING

Bagaimana menurut Anda Pelayanan Informasi & Dokumentasi PPID Provinsi NTB?

Copyright 2026. All Rights Reserved by DISKOMINFOTIK NTB.