TUGAS DAN FUNGSI
Tugas fungsi PPID Pemerintah Prov NTB ditetapkan berdasarkan kebijakan terbaru dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor : 047-364 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Prov NTB Tahun 2024,
Tugas pokok PPID Provinsi NTB (PPID UTAMA) adalah sebagai berikut:
- 1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- 2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- 3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- 4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- 5. Melakukan pengujian konsekuensi;
- 6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
- 7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- 8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID Provinsi NTB yaitu:
- Pelayanan Informasi;
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi arsip.
Tanggung Jawab PPID Provinsi NTB melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Pemerintah Provinsi NTB sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Moto PPID Provinsi NTB: Pelayanan yang Cepat, Tepat, Murah, dan Sederhana
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi - Nusa Tenggara Barat , Tugas dan Fungs PPID Pelaksana (PPID Pembantu) yang berada di Perangkat Daerah adalah:
Tugas PPID Pelaksana:
- - Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan informasi publik;
- - Mendokumentasikan, memverifikasi, menyusun, menyimpan dan mengelola bahan-bahan Informasi publik;
- - Mendokumentasikan, Menyimpan menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik;
- - Mengajukan permohonan konsultasi uji konsekuensi untuk pengecualian informasi kepada PPID Provinsi;
- - Konsultasi upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada PPID Provinsi; dan
- - Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh PPID Provinsi.
Fungsi PPID Pelaksana:
- - Pendokumentasian, pengelolaan, penyimpanan, pengklasifikasian bahan-bahan informasi publik;
- - Penyimpanan, pengelolaan, dokumen informasi publik; dan
- - Pelayanan informasi publik.
Tanggung jawab PPID Pelaksana meliputi pengelolaan dokumentasi dan informasi di unit kerja/perangkat daerah masing-masing sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.