PPID NTB

SEKILAS PPID PROVINSI NTB


Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Provinsi NTB. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pelasana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi NTB di lingkungan Pemerintah Ptrovinsi.


Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mana mangatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam bertugas, PPID NTB dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemnterian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa tugas PPID adalah menyediakan akses informasi public bagi pemohon informasi public, Pemprov NTB menetapkan Pergub Nomor 24 Tahun 2018 tentang tata Kerja PPID Pemprov NTB sebagai dasar pengelolaan PPID Provinsi NTB.

Adapun Regulasi lainnya sebagai dasar pengelolaan pelayanan informasi atau PPID Provinsi NTB dapat diakses pada link REGULASI PPID NTB.

Selama terbentuk, PPID NTB telah memperolah berbagai prestasi, penghargaan diantaranya:

  1. - Tahun 2016 NTB mendapatkan peringkat ke 9 sebagai Badan Publik Informatif
  2. - Tahun 2019, NTB mendapatkan peringkat keenam sebagai Badan Publik Informatif
  3. - Tahun 2020, NTB mendapatkan peruingkat keempat sebagai Badan Publik Informatif 
  4. - Tahun 2021, NTB mendapatkan peringkat ketiga sebagai Badan Publik Informatif setelah Prov Jateng dan Aceh
  5. - Tahun 2022, NTB mendapatkan peridakat Badan Publik Informatif
  6. - Tahun 2023, NTB kembali mendapatkan peredikat sebagai Provinsi Informatif

Sekretariat : Jl. Udayana No. 14 Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (Kantor Dinas Kominfotik Prov. NTB)
Unit Pelayanan Informasi dan Dokumentasi : Gedung Kemitraan, Jalan Udayana No. 14, Kota Mataram
MAPS
KONTAK
(0370) 644264 / 645294
Fax (0370) 644264
POLLING

Bagaimana menurut Anda Pelayanan Informasi & Dokumentasi PPID Provinsi NTB?

Copyright 2026. All Rights Reserved by DISKOMINFOTIK NTB.