#1521
Surat LKPP Tentang Percepatan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa T.A 2021 Provinasi/Kabupaten/Kota
Tanggal Posting : 14 August, 2020
| OPD Penanggung Jawab | : | Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan & LPBJP |
|---|---|---|
| Penanggung Jawab | : | Admin PPID |
| Jenis Informasi | : | Informasi Setiap Saat |
| Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
| Kategori Informasi | : | Informasi Kebijakan |
| Deskripsi | : | Tujuan Surat : Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia Presiden Republik Indonesia dalam Pengarahan kepada Para Gubernur mengenai Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada tanggal 15 Juli 2020 menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan belanja barang/jasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan keprihatinannya terkait masih banyaknya pelaksanaan tender, khususnya tender pekerjaan konstruksi yang dilakukan di akhir tahun anggaran. Arahan Presiden tersebut sejalan dengan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yaitu meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi identiï¬kasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran pengadaan. Hasil perencanaan pengadaan barang/jasa dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). |
| Detail Informasi | : | Download 148 kali diakses. |