PPID NTB

PPID Wadah Keterbukaan Informasi Publik

PPID Wadah Keterbukaan Informasi Publik

Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan dengan penjelasan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan wadah khusus ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, agar masyarakat tidak lagi merasa dipingpong untuk mendapatkan informasi yang di inginkan. Melihat pentingnya dari tugas Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9, (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Penjabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik).Sesuai dengan peraturan tersebut maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat trasparansi atau keterbukaan di lingkungan Badan Publik guna memenuhi permintaan Informasi oleh pemohon informasi.

Sekretariat : Jl. Udayana No. 14 Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (Kantor Dinas Kominfotik Prov. NTB)
Unit Pelayanan Informasi dan Dokumentasi : Gedung Kemitraan, Jalan Udayana No. 14, Kota Mataram
MAPS
KONTAK
(0370) 644264 / 645294
Fax (0370) 644264
POLLING

Bagaimana menurut Anda Pelayanan Informasi & Dokumentasi PPID Provinsi NTB?

Copyright 2024. All Rights Reserved by DISKOMINFOTIK NTB.